OJK Imbau Nasabah Perhatikan Hal-hal Ini Saat Ditagih Debt Collector


TEMPO.CO, Jakarta – Salah satu perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (fintech), AdaKami, belakangan ini membuat riuh media sosial. Hal ini dikarenakan platform pinjaman online (pinjol) tersebut diduga menagih utang hingga membuat seorang nasabah mengakhiri hidupnya. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil AdaKami untuk meminta penjelasan soal kasus yang terjadi.

OJK juga telah memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi mendalam agar kebenaran berita yang beredar dapat segera diketahui. 

Melansir dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, OJK menyampaikan beberapa hal yang harus dipastikan nasabah saat ditagih utang oleh debt collector. 

Berdasarkan POJK Nomor 10/ POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perianian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.

Surat peringatan wajib memuat paling sedikit informasi di bawah ini:

1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban

2. Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang

Iklan

3. Manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar)

4. Denda yang terutang

Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

OJK pun mengimbau untuk tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersitat mempermalukan peminjam dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Jika menemukan pelanggaran yang dilakukan pinjol berizin OJK, dapat melaporkan ke Kontak OJK @kontak157 di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, dan email konsumen@ojk.go.id dengan disertai informasi lengkap agar bisa ditindaklanjuti. 

Pilihan Editor: Plaza Atrium Senen Dijual karena Pemiliknya Pailit, Ini Daftar Mal Lain yang Sepi dan Terancam Ditutup





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »