Nyaris Dirampok dengan Parang, Warga Banyumas Kabur Lewat Jendela
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS — Seorang warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, berhasil menyelamatkan diri dari upaya pencurian dengan kekerasan (curas) di rumahnya. Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan aksi pelaku dipergoki oleh pelapor Triyono warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran.
Diketahui pada hari Ahad (8/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB, pelapor mendengar ada suara seperti orang sedang berjalan di samping rumah. Kemudian pelapor terbangun dan keluar dari kamar tidur, pada saat keluar dari kamar tidur pelapor melihat di depan pintu kamar ada seorang laki laki yang tidak dikenal yang langsung mengacungkan senjata tajam.
“Melihat hal tersebut, pelapor masuk lagi ke dalam kamar dan setelah masuk ke dalam kamar kemudian oleh pelaku pintu kamar dikunci dari luar karena posisi kunci pintu ada di luar,” jelas Kasat Reskrim dalam rilis yang diterima Republika, Ahad (8/5/2022).
Karena terkunci, pelapor keluar dari kamar tidur melalui jendela dan menuju ke toko yang ada di depan dan langsung berlari keluar untuk mencari pertolongan sambil berteriak. Setelah ada warga yang datang, pelapor bersama warga mengecek ke dalam rumah, tetapi pelaku yang sebelumnya di dalam rumah sudah tidak ada.
“Barang barang milik korban yang ada di dalam rumah juga belum ada yang terbawa oleh pelaku. Atas kejadian tersebut Triyono melaporkan ke Polsek Kembaran dan Polresta Banyumas,” ucap Kasat Reskrim.
Berbekal dari laporan korban, hasil olah TKP, rekaman CCTV dan keterangan saksi saksi, kurang lebih dalam waktu tujuh jam tim berhasil mengamankan pelaku berinisial DG (31 tahun), laki-laki warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Dari tangan DG diamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu helai jaket jamper warna abu-abu gelap, satu helai celana panjang jeans, dan satu pasang sepatu warna biru putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan terekam CCTV.
Dari hasil pengembangan, DG mengakui pernah melakukan pencurian pada awal bulan Mei 2022 dengan hasil antara lain uang tunai Rp 500 ribu yang digunakan pelaku untuk membeli minuman keras (miras).
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP sub Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP,” kata Kasat Reskrim.
Recent Posts
- Air pollution now linked to hospital admissions for mental health, study finds | Science, Climate & Tech News
- Peta Fraksi dan Kilas Balik Pengesahan UU HPP Pangkal PPN 12 Persen
- AmaWaterways offers ‘savings galore’ for wave campaign
- Kapolda DIY Periksa Pistol dan Surat Tes Psikologi Anggotanya
- NEWH, Inc. Awards $75K in Scholarships During BDNY 2024
Recent Comments