Nilai Transaksi Kripto Diprediksi Turun, Kepala Bappebti Ungkap Penyebabnya


TEMPO.CO, JakartaKepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko memprediksi nilai transaksi kripto akan terus menurun pada tahun ini. Apa penyebabnya?

“2021 itu Rp 859 triliun nilai transaksi, 2022 turun menjadi Rp 303 triliun. Feeling saya di 2023 tetap akan turun,” ujar Didid saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juli 2023.

Adapun total nilai transaksi semester I 2023 sebesar Rp 66,44 triliun. Jumlah itu turun 68,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Didid lantas mengungkapkan penyebabnya. Pertama adalah harga kripto internasional memang turun. Meski ada beberapa jenis koin yang meningkat, dia menilai kebanyakan harga koin kripto cenderung menurun. 

“Kedua, kalau kondisi di Indonesia saat ini semakin banyak orang yang wait and see,” kata Didid. 

Menurut dia, semakin banyak orang yang tahu kripto, semakin banyak pula yang tidak akan membeli kripto ketika harganya jatuh. Ketika sudah rebound atau naik, Didid menilai investor akan kembali bertransaksi.

“Yang di awal-awal Fomo (fear of missing out atau takut ketinggalan tren), tapi sekarang mereka sudah mulai sedikit paham untuk transaksi kripto harus lebih hati-hati dan sebagainya,” beber Didid.

Iklan

Sebelumnya diberitakan, Bappebti telah menetapkan pendirian bursa kripto sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023. 

Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Bappebti juga mengatur Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ujar Didid melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Alasan Luhut Sebut OTT KPK Kampungan





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »