Momen Gibran Semangati Prabowo usai Jawab Pertanyaan soal Putusan MK




Jakarta, CNN Indonesia

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sempat terlihat meminta para pendukungnya memberikan tepuk tangan kepada Prabowo Subianto usai sang capres menjawab pertanyaan dari lawannya, Anies Baswedan.

Dalam salah satu segmen debat pertama capres-cawapres pada Selasa (12/12) malam, Gibran tampak berdiri dari kursinya dan menggerakkan kedua tangannya untuk meminta pendukungnya lebih bersemangat lagi mendukung Prabowo.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang tim dari paslon nomor urut 2 yang berada di belakang Gibran kemudian mencolek punggung putra sulung Presiden Jokowi itu.

Momen itu terekam dalam gelaran debat perdana capres yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/12) malam.

Awalnya, Anies bertanya ke Prabowo terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Anies menyinggung ada pelanggaran etika di sana, dan ia menginginkan jawaban sikap dari Prabowo.

Prabowo lantas menjawab bahwa rakyat yang nanti akan memilih. Ia juga menegaskan pakar hukum yang mendampinginya menyebut tidak ada masalah atau pelanggaran hukum dari putusan MK itu.

“Tetapi intinya adalah bahwa keputusan itu final dan tidak dapat diubah. Ya, saya laksanakan. Dan kita ini bukan anak kecil, Mas Anies. Anda juga paham,” kata Prabowo.

Prabowo selanjutnya menegaskan kepada Anies Baswedan bahwa dia tidak takut kehilangan jabatan. Pun menurutnya rakyat yang akan memilih mereka.

“Saya tidak takut tidak punya jabatan, Mas Anies. Sorry ye. Sorry ye, Mas Anies, saya tidak punya apa-apa. Saya sudah siap mati untuk negara ini,” kata Prabowo.

Mendengar jawaban Prabowo itu, Gibran langsung bangkit dari kursinya dan meminta sorakan dari para pendukung mereka.

MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat usia minimal capres-cawapres pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, MK mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan syarat tersebut menuai banyak sorotan lantaran dianggap mempermudah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga anak Presiden Joko Widodo ikut serta di Pilpres di 2024 walau belum berusia 40 tahun.

Putusan No 90 itu mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Karenanya, sejumlah pihak bahkan mengajukan protes terkait putusan itu.

Sejumlah pihak kemudian mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK.

Paman Gibran, Anwar Usman (saat itu menjabat sebagai Ketua MK) dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim dan akhirnya dicopot dari jabatan Ketua MK.

Di sisi lain, Gibran telah resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. Mereka memperoleh nomor urut 2 di Pilpres 2024 mendatang.

(rds/rds)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »