Jakarta, CNN Indonesia —
Masriah pelaku penyiraman tinja dan air kencing ke rumah tetangga bebas dari masa pidananya. Wanita asal Sidoarjo, Jawa Timur, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1 bulan.
Mengutip detikcom, Jumat (30/6), Masriah bebas usai dipenjara satu bulan. Masriah keluar dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo pukul 08.15 WIB dengan dikawal petugas lapas.
Petugas Lapas yang mengawal Masriah keluar, M Taufik membenarkan mulai hari ini masa kurungan Masriah sudah habis.
“Mulai hari ini masa kurungannya Ibu Masirah sudah habis. Beliau mulai hari ini sudah bebas,” kata Taufik.
Sebelumnya, Masriah dijebloskan ke bui usai melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.
Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak 2017 silam. Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.
Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.
(dzu)
[Gambas:Video CNN]
Recent Posts
- Sandals and Beaches encourages agents to upsell with peaks incentive
- Government Shutdown Could Cost Travel Economy $1 Billion Per Week, Disrupt Travel During Peak Holiday Season
- Killer whale Tahlequah who carried dead calf in ‘show of grief’ gives birth again – but experts are concerned | US News
- Hoseasons and Cottages.com launch TV ads to push peak sales
- Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun tapi Divonis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud: Duh Gusti
Recent Comments