Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG – Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang belum benar-benar clear.
Masih ada warga berunjuk rasa menuntut kejelasan pembebasan lahan.
Pembebasan lahan merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan. Berlainan dengan PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) sebagai pengelola yang hanya berwenang membangun jalan utama tol.
“Itu domainnya di PPK lahan yang punya data valid. PT CKJT hanya penerima mafaat. Cuman terkadang PPK meminta bantuan ke CKJT kalau ada persoalan di luar lingkup kerja PPK,” kata Direktur Teknik PT CKJT, Bagus Medi, kepada TribunJabar.id, Minggu (25/6/2023).
Hal-hal yang membuat persoalan pembebasan lahan masih tersisa di antaranya ketidakmauan warga menyepakati harga tanah. Sehingga hal itu perlu persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Tarif Tol Cisumdawu Dinilai Mahal, Jusuf Hamka Sebut yang Menentukan Pemerintah
Baca juga: Ini Perincian Tarif Tol Cisumdawu Sumedang yang Dinilai Mahal, Jusuf Hamka Singgung Soal Balik Modal
“Kalau saya berpikir pada koridor hukum, kami hanya di batas ROW (jalan utama), kewenangan itu. Kalau itu hak warga, kenapa tidak diselesaikan. Tetapi, kalau warga sendiri menggugat dengan tanpa dasar hukum, saya berharap warga juga sadar diri,” katanya.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, telah membentuk tim untuk penyelesaian lahan-lahan di luar jalan utama. (*)
Recent Posts
- Dubai to host first overseas International Women in Travel & Tourism Forum
- Jokowi Dapat Standing Ovation dari Semua Menteri di Rapat Terakhir
- The 2024 GDS-Index Reveals its Top 40 Sustainable Destinations and Highlights 5 Key Insights
- Scientists claim breakthrough to bringing back Tasmanian tiger from extinction | Science & Tech News
- Jet2holidays’ trade team to launch podcast for agents
Recent Comments