Marsdya Henri dan Letkol Afri Belum Jadi Tahanan Kami



Jakarta, CNN Indonesia

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyatakan pihaknya belum menahan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agung menyebut belum ada laporan resmi dari penyidik KPK ke Puspom soal kasus yang menjerat dua perwira aktif TNI itu. Tanpa laporan polisi, kata dia, Puspom tak bisa bergerak.

“Statusnya yang bersangkutan belum tahanan bagi kami, dua-duanya. Kami belum bisa mulai,” kata Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (27/7) malam.

Ia pun menilai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK telah menyalahi aturan. Menurut Agung, penyidik KPK semestinya berkoordinasi dengan Puspom TNI.

“Dia (KPK) mengatakan status Afri ditahan, dari KPK ditahan, apalagi ditahan, dia kok bisa nahan militer. Ini kan udah nyimpang enggak karu-karuan,” ujar Agus.

“Bukan kita dikotomi, berseberangan dengan KPK, tidak. Kita sama-sama punya ketentuan hukum. Ayo sama-sama kita hormati,” sambungnya.

Agung menerangkan saat ini Letkol Afri dititipkan di Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) setelah Puspom TNI menerima penyerahan dari KPK. Namun, Puspom TNI belum secara resmi menahannya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk bertanya soal koordinasi antara KPK dan Puspom TNI dalam kasus ini, tetapi dia belum merespons hingga berita ini ditulis.

Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK dalam kasus pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. 

Selain itu, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Sementara itu, KPK menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]









Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »