Mahfud Sindir RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan: Terserah DPR



Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyindir sikap DPR RI yang sampai saat ini masih belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Mahfud mengatakan sejak draf RUU tersebut secara resmi dikirim pada Kamis (4/5) lalu, masih belum ada respon dari DPR untuk melakukan pembahasan dari DPR.

“RUU perampasan aset sudah masuk ke DPR, terserah DPR dan yang di sana,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Le Méridien, Jakarta Pusat, Senin (13/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai belum dibahasnya RUU perampasan aset yang sudah dikirim sejak Mei lalu dikarenakan DPR saat ini masih berfokus pada situasi politik menjelang Pemilu 2024.

“Nampaknya perkembangan politik belum bisa mengajak mereka berkonsentrasi menyelesaikan RUU perampasan aset itu,” jelasnya.

“Enggak apa-apa juga, itu wewenang DPR silahkan, yang penting pemerintah sudah menunjukkan itikad baik,” imbuhnya.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan meskipun sampai saat belum ada UU perampasan aset, aparat penegak hukum terus berupaya menyita aset-aset dari para pelaku korupsi di tanah air.

Ia mencontohkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya, pelaku yang mulanya didakwa melakukan korupsi Rp1 miliar kemudian berkembang menjadi Rp100 miliar dan dilakukan perampasan aset.

Selain itu, Mahfud mencontohkan Satuan Tugas Bantuan Likiuditas Bank Indonesia (BLBI) juga telah merampas aset koruptor hingga Rp34 triliun lebih dalam kurun waktu 1,5 tahun saja.

“Kalau pengesahan UU di DPR agak lambat ya biarkan saja DPR itu mengolah sendiri berdasar prioritas kebutuhannya. Kita akan tetap semakin galak untuk perampasan aset,” pungkasnya.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »