Macan Edarkan Obat Keras Tanpa Izin di Kota Cirebon, Kini Terancam 10 Tahun Penjara



Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Barhaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON – Petugas Polsekta Cirebon Utara Barat meringkus Macan yang merupakan nama alias dari pria berinisial SR (36), pengedar obat keras tanpa izin resmi.

Kapolsekta Cirebon Utara Barat, AKP Iwan Gunawan, mengatakan, Macan ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan warga dan meringkus Macan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menggeledah rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, kami mengamankan ratusan butir obat keras sebagai barang bukti,” kata Iwan Gunawan saat ditemui di Mapolsekta Cirebon Utara Barat, Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Remaja Very Good Very Well dan Belasan Pelaku Ugal-Ugalan di Cimahi-KBB Positif Obat Terlarang

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan jajarannya dari hasil penggeledahan rumah Macan ialah uang tunai senilai Rp 34 ribu yang diduga dari hasil penjualan obat keras tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa 928 butir Dextro, 100 butir Tramadol, dan 109 butir Trihexiphenidyl, siap edar yang disimpan di bawah kasur di kamarnya.

Menurut dia, penangkapan Macan berawal dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan berhasil menangkap tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut,” ujar Iwan Gunawan.

Iwan menyampaikan, Macan berikut seluruh barang bukti yang ditemukan di rumahnya diamankan ke Mapolsekta Cirebon Utara Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, saat ini penanganan kasus peredaran obat keras tanpa izin yang melibatkan Macan tersebut dilimpahkan ke jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota untuk didalami.

Baca juga: Selama Maret – Mei 2023, Polresta Cirebon Ringkus 33 Tersangka Peredaran Narkoba hingga Obat Keras

“Akibat perbuatannya, Macan diancam Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Iwan Gunawan.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »