Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kepengurusan Demokrat versi Moeldoko dari hasil KBL di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 dinyatakan tidak sah.
"Tolak," demikian bunyi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dibacakan oleh majelis hakim MA pada 10 Agustus 2023.
Gugatan tersebut diadili oleh Yosran selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Belum diketahui pertimbangan majelis hakim terkait dengan putusan tersebut.
Dalam KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang pada 5 Maret 2021, Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum dan Jhonni Allen Marbun sebagai Sekjen.
Namun, Menkumham Yasonna Laoly menolak mengesahkan SK hasil KLB Demokrat Deli Serdang itu.
Moeldoko cs pun menggugat Yasonna ke PTUN. Gugatan itu tidak diterima dengan alasan tidak dapat memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus di internal partai.
Gugatan itu juga ditolak di tahap kasasi. Lalu, Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Demokrat resmi menyatakan mendukung Anies Baswedan sebagai bacapres. Kini di tingkat PK, gugatan Moeldoko kembali ditolak.
Recent Posts
- Agent Diary: Isn’t it time travel was regulated with a proper qualification?
- Adu Gagasan Khofifah, Luluk dan Risma soal Tekan Kemiskinan di Madura
- Sapta Nirwandar : Halal Tourism, Pertumbuhan Tercepat Dorong Ekonomi Global.
- Premier Resorts & Management Opens Renaissance Hotel on Daytona Beach Oceanfront
- Company hacked after accidentally hiring North Korean cyber criminal | Science & Tech News
Recent Comments