MA Tolak PK Moeldoko soal SK Kepengurusan Demokrat


Kepala staf presiden, Moeldoko usai acara rapat RUUPRT di Jakarta Pusat, Senin (15/5).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kepala staf presiden, Moeldoko usai acara rapat RUUPRT di Jakarta Pusat, Senin (15/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kepengurusan Demokrat versi Moeldoko dari hasil KBL di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 dinyatakan tidak sah.

"Tolak," demikian bunyi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dibacakan oleh majelis hakim MA pada 10 Agustus 2023.

Gugatan tersebut diadili oleh Yosran selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Belum diketahui pertimbangan majelis hakim terkait dengan putusan tersebut.

Dalam KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang pada 5 Maret 2021, Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum dan Jhonni Allen Marbun sebagai Sekjen.

Namun, Menkumham Yasonna Laoly menolak mengesahkan SK hasil KLB Demokrat Deli Serdang itu.

Moeldoko cs pun menggugat Yasonna ke PTUN. Gugatan itu tidak diterima dengan alasan tidak dapat memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus di internal partai.

Gugatan itu juga ditolak di tahap kasasi. Lalu, Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Demokrat resmi menyatakan mendukung Anies Baswedan sebagai bacapres. Kini di tingkat PK, gugatan Moeldoko kembali ditolak.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »