MA Didesak Segera Putus Uji Materi PKPU Eks Koruptor Maju Pileg



Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Agung (MA) didesak segera membacakan putusan uji materi aturan mantan terpidana korupsi bisa maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif. Desakan itu lantaran ada batas waktu memutus permohonan uji materi.

“Hingga hari ini belum ada putusan MA atas penyelesaian pengujian PKPU [Peraturan Komisi Pemilihan Umum] Nomor 10 dan 11 Tahun 2023,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana selaku pemohon melalui keterangan tertulis, Senin (14/8).

Kurnia menjelaskan berdasarkan Pasal 76 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu, MA harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima atau pada tanggal 28 Juli 2023.

“Sehingga, permohonan yang diajukan oleh para pemohon seharusnya sudah diputuskan oleh MA,” imbuhnya.

Uji materi aturan mantan terpidana korupsi bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif diajukan pada Senin, 12 Juni 2023.

Pihak yang mengajukan uji materi terdiri dari mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang bersama dengan organisasi masyarakat sipil yang terdiri atas ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Transparency International Indonesia (TII).

Mereka mengajukan uji materi PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 terkait kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif.

“MA juga tidak bisa memalingkan diri dari kewajiban untuk memeriksa dan memutus permohonan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sebagaimana mandat Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil,” tutur Kurnia.

Menurut dia, putusan MA atas uji materi terhadap dua PKPU tersebut sangat penting guna menghadirkan kepastian hukum dan keadilan. Terlebih, Kurnia menyinggung Daftar Calon Sementara untuk anggota legislatif akan diterbitkan oleh KPU pada 19 Agustus 2023 mendatang.

“Jika hingga waktu tersebut MA tidak kunjung mengeluarkan putusan, maka para mantan terpidana khususnya kasus korupsi yang belum melewati masa jeda lima tahun berpotensi lolos proses verifikasi,” ucap Kurnia.

“Atas dasar hal tersebut, kami mendesak MA segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh para pemohon sesuai dengan Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011,” katanya.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara MA hakim agung Suharto untuk meminta tanggapan atas desakan tersebut, namun belum diperoleh balasan hingga berita ini ditulis.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »