Bandung, CNN Indonesia —
Beberapa saksi pada kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon tahun 2016 kini mulai mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan permohonan ini belum diputuskan dan masih dalam tahap penelaahan.
“Sudah ada pengajuan, tapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan. Yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, tapi masih dalam penelaahan,” kata dia, di Bandung, Sabtu (8/6).
LPSK, kata Sri, memiliki rangkaian proses sebelum diputuskan mendapat pendampingan. Namun begitu, Sri menegaskan semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada pihaknya.
“Asesmen psikologis agak lama. Semua punya hak, tapi kita akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK, jadi kita harus lihat lebih detil lagi,” kata dia.
Lepas dari kasus Vina, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, di tahun 2023 ada 7.645 permohonan yang diterima oleh pihak LPSK. Dari jumlah itu, ada ratusan pemohon telah dilakukan pendampingan setelah diputuskan oleh pimpinan LPSK.
“Di tahun 2024 sejak bulan Januari sampai akhir Mei jumlah pemohon sudah mencapai 2.372. Sebanyak 1.600 yang masih ditelaah, dan 328 pemohon yang sudah mendapatkan keputusan dari pimpinan,” kata dia.
Saat ini, katanya, langkah sosialisasi tentang perlindungan saksi dan korban yang dilakukan secara terus menerus kepada masyarakat. Hal itu membuat terjadinya peningkatan mereka yang mengajukan permohonan ke LPSK.
“Banyak masyarakat memiliki keuntungan-keuntungan dan terlindungi di LPSK,” ucap Wawan.
(csr/arh)
Recent Posts
- Agent Diary: Isn’t it time travel was regulated with a proper qualification?
- Adu Gagasan Khofifah, Luluk dan Risma soal Tekan Kemiskinan di Madura
- Sapta Nirwandar : Halal Tourism, Pertumbuhan Tercepat Dorong Ekonomi Global.
- Premier Resorts & Management Opens Renaissance Hotel on Daytona Beach Oceanfront
- Company hacked after accidentally hiring North Korean cyber criminal | Science & Tech News
Recent Comments