JawaPos.com – Pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia lebih dari dua tahun ke belakang tentu berdampak besar pada lesunya industri perikanan di beberapa wilayah. Kondisi ini menyebabkan berkurangnya serapan pasokan dari nelayan dan pembudidaya oleh pembeli.
Seperti yang dialami oleh pelaku usaha kelautan dan perikanan di Kabupaten Gorontalo misalnya, Salahudin Ketua Koperasi Fina Tuna Bahari mengungkapkan bahwa dampak yang ditimbulkan dari Pandemi Covid-19 sangat terasa, seperti hasil tangkapan yang menurun karena kurangnya permintaan ikan. Di samping itu, rencana strategis pengembangan usaha bersama anggota koperasinya harus rela ia tunda.
“Banyak rencana kami yang tertunda. Begitu juga dengan harapan yang kini berubah menjadi persoalan, seperti turunnya hasil tangkapan, hingga sulitnya memasarkan ikan menjadi kendala utama di tengah pembatasan sosial saat pandemi,” tutur Salahudin.
Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) sebagai lembaga yang memberikan solusi modal bagi para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan, untuk membangkitkan kembali geliat para pelaku usaha, diantaranya melalui program restrukturisasi pinjaman.
Restrukturisasi secara sederhana diartikan sebagai keringanan yang diberikan kepada para debitur oleh pemberi pinjaman. Keringanan diberikan dalam bentuk berbagai macam, seperti salah satunya perpanjangan jangka waktu kredit.
“Restrukturisasi dilakukan untuk membantu usaha debitur agar usahanya bisa kembali berjalan normal dan pembayaran kewajibannya kepada LPMUKP menjadi baik kembali. Terlebih dalam kondisi pandemi seperti kemarin,” jelas Doni Arifin Lubis, Kepala Sub. Divisi Pengelolaan Risiko LPMUKP.
Recent Comments