Link Real Count KPU Pilkada 2024




Jakarta, CNN Indonesia

Pemungutan suara di Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu (27/11). Sejumlah lembaga survei juga sudah merilis hasil hitung cepat atau quick count pada pilkada.

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada belum mengumumkan hasil real count yang didapat dari penghitungan menyeluruh dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama seperti pemilihan presiden (pilpres) Februari 2024 lalu, KPU menyediakan laman khusus penghitungan suara atau real count di tiap daerah.

Masyarakat yang ingin melihat dan memantau data TPS yang telah terkumpul serta hasil penghitungan suara secara resmi dapat langsung mengaksesnya dengan mengunjungi situs resmi pada link https://pilkada2024.kpu.go.id/.

Dalam situs itu, masyarakat tinggal memilih jenis pemilihan yaitu gubernur atau wali kota/bupati. Kemudian pilih nama provinsi atau kota/kabupaten pada kolom tersedia.

Setelah itu semua rincian real count yang dituju akan muncul pada laman tersebut.

Tahapan Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024. Dalam aturan itu dijelaskan tahapan setelah pemungutan suara adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Tahapan ini mulai Rabu (27/11) hingga Senin (16/12).

Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia baru bisa mengetahui hasil pemenang Pilkada di berbagai daerah usai proses rekapitulasi selesai yang ditargetkan pada 16 Desember 2024.

Masih berdasar PKPU, penetapan hasil calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara kepada KPU.

Pilkada serentak 2024 digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Ada 1.557 pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada 2024.

(dna/dna)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »