KPK Pertimbangkan Aktivasi Kembali 2 Rutan Pascaskandal Pungli


Ilustrasi(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) seusai memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungutan liar (pungli). Para pimpinan lembaga antirasuah kini sedang membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.

“Lagi didiskusikan untuk diaktifkan Kembali. Sekarang lagi didiskusikan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis (2/5).

KPK meyakini tidak ada kendala dalam penahanan para koruptor meski dua rutan dinonaktifkan. Penjara sementara yang dipakai saat ini pun belum kelebihan orang.

Baca juga : KPK Bingung Hukum 14 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Namun, KPK sudah mempunyai skema titip tahanan jika rutan yang aktif tidak cukup. Kebijakan itu biasa dilakukan antarpenegak hukum.

“Kalau tidak mencukupi di sini atau tidak mencukupi di tempat yang lain, kita titipkan,” ujar Johanis.

Sebelumnya, KPK menonaktifkan dua rutan usai memecat 66 pegawai yang menerima pungutan liar (pungli). Tersangka yang mendekam pada dua bangunan itu dipindahkan.

“Khusus untuk (Rutan) di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1 (Kantor Dewas KPK),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.

Penonaktifan rutan KPK tidak akan berlangsung permanen. Ali memastikan tidak ada penanganan perkara yang tersendat karena kekurangan penjara sementara ini. (Z-11)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »