Korupsi BTS Kominfo, BPK: Banyak Masalah, Penentuan Ribuan Lokasi Tower Tidak Berdasar Survei Lapangan


TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan proyek Base Transceiver Station Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (BTS Bakti). Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa dalam proses perencanaan, survei lokasi justru dilakukan setelah penandatangan kontrak. Dugaan korupsi BTS Kominfo saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan rancangan 7.904 titik pembangunan tower BTS hanya dilakukan di atas meja. Data tersebut mengacu pada desktop study alias bukan berdasarkan kondisi ril di lapangan.

“Mereka tidak turun. Sehingga pada saat pembangunan, banyak titik penetapan mestinya tidak perlu dibangun (BTS) karena sudah ada punya Telkomsel,” kata Achsanul, Senin, 6 Maret 2023.  

Walhasil, proses survei yang dilakukan belakangan itu berujung pada perubahan lokasi dan spesifikasi yang membuat nilai kontrak berubah.  Hasilnya, pembangunan dua BTS bakal digarap di satu desa. Padahal, konsep yang dibuat BAKTI adalah “Satu Desa Satu BTS”, sehingga pada 7.904 lokasi dalam kontrak awal mestinya merujuk pada 7.904 desa berbeda.

Adapun desa-desa yang hendak dilakukan pembangunan ganda itu meliputi Desa Memowa, Dimi, Ekodagi, Dakabado, dan Desa Amoyaibutu, di Kecamatan Bauwobado, Kabupaten Deiyai, Papua. Kemudian Desa Diyouto, Kecamatan Tigi Timur, Kabupaten Deiyai Papua; serta Desa  Timokotri dan Desa Kali Merah, Kecamatan Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua. Terakhir, Desa Bonwakir, Kecamatan Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Belakangan, hal tersebut diakui Anang Achmad Latif—direktur Bakti Kominfo yang menjabat saat itu. Anang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 Januari 2023, terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, Anang mengakui bahwa penentuan titik lokasi pembangunan 7.904 BTS dilakukan Direktur Utama Bakti yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Utama Bakti. Adapun titik lokasi tersebut bersumber dari data Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo. 

Anang juga tidak mengetahui adanya kegiatan pengadaan langsung untuk survei lokasi pembangunan BTS. “Yang saya ketahui, survei lokasi dilakukan oleh pemenang proyek setelah kontrak pembelian ditetapkan,” aku Anang. 

Selanjutnya: Lima Orang Tersangka, Pengusutan Berlanjut





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »