Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Dishub Masifkan Sosialisasi Tanpa Karcis Parkir Gratis



Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Cirebon, Senin (4/7/2022).

Rapat yang membahas tentang persoalan retribusi parkir itu berlangsung di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Cirebon meminta kepada Dishub Kota Cirebon menggencarkan sosialisasi slogan “Tanpa Karcis, Parkir Gratis.”

Hal tersebut sebagai upaya untuk menertibkan penarikan retribusi parkir sesuai Perda Nomor 3/2021 tentang Retribusi Jasa Umum.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto, juga mendesak Dishub Kota Cirebon lebih serius mengawasi proses penarikan retribusi parkir dari masyarakat oleh juru parkir.

Baca juga: Cegah PMK Semakin Menyebar, DKPPP Kota Cirebon Bentuk Tim Khusus di Tiap Kecamatan

“Salah satunya melalui sosialisasi slogan tanpa karcis parkir gratis secara masif kepada masyarakat,” ujar Tunggal Dewananto saat ditemui seusai rapat.

Ia meyakini upaya semacam itu efektif untuk menyadarkan masyarakat bahwa karcis merupakan alat bukti bayar parkir yang sah.

Selain itu, menurut dia, upaya tersebut sebagai tindakan preventif atas penyalahgunaan karcis parkir oleh oknum juru parkir.

“Dari hasil rapat, Dishub meminta waktu hingga 10 Juli 2022 untuk menyiapkan alat peraga sosialisasi tanpa karcis parkir gratis, dan 11 Juli 2022 mulai sosialisasi,” kata Tunggal Dewananto.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »