TRIBUNJABAR.ID, CAKUNG – Terpidana kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup dipenjara serta dipecat dari dinas militer pada Kolonel Inf Priyanto, terpidana kasus kecelakaan di Nagreg yang berujung pada pembuangan dua korban yakni Handi Saputra dan Salsabila.
Atas vonis itu, Kolonel Inf Priyanto ternyata mengajukan banding.
Hal itu membuat pemecatan terhadap Priyanto dari TNI belum bisa dilakukan.
“Karena terdakwa menyatakan/mengajukan upaya hukum banding maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT),” kata Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulahdi Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).
Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg melalui tim penasihat hukumnya.
Selama proses hukum upaya banding ini, Priyanto yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya masih berstatus sebagai anggota TNI AD.
“Amar putusan belum dapat dilakukan eksekusi. Termasuk pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan Cq TNI AD,” ujar Hanifan.
Hanifan menuturkan penanganan perkara banding Priyanto ditangani Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.
“Upaya hukum banding untuk Pamen dan Pati menjadi kewenangan Pengadilan Militer Utama,” tuturnya.
Recent Posts
- Myanmar Mundur, Filipina Gelar ATF-2026 di Cebu
- IHG’s Luxury & Lifestyle Leadership Boosted by Strategic Growth, Segment Expertise and Enterprise Strength
- Dr Ali Nurdin MA: Sabar Itu Keberuntungan
- Autograph Collection Makes its Mark on the Shores of Croatia
- Polisi di Jambi yang Mainkan Sirine 'Tot-tot' Dipatsus, Bakal Disidang Etik
Recent Comments