TRIBUNJABAR.ID – Kisah memilukan dialami oleh lansia ini karena kena tipu nyaris kehilangan sawahnya.
Ia hampir kehilangan sawah setelah diminta cap jempol, ia pun tak sadar sertifikat digadai orang.
Kini, ia pun 13 tahun berjuang di pengadilan.
Nasib apes ini dialami Mbah Tun atau Mbah Sumiyantun, warga Desa Balerejo RT 5 RW 2 Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Wanita lansia kini harus melihat sawahnya dilelang karena diagunkan di sebuah bank swasta dengan modus penipuan.
Baca juga: Kisah Nenek Asfiyatun Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya
Anehnya, penipu Mbah Tun bernama Mustofa sampai sekarang masih menjadi buron.
Meski demikian, Polres Demak sudah menetapkan Mustofa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mustofa dalam aksinya awalnya meminjam sertifikat sawah seluas 8.250 m2 milik Mbah Tun, 13 tahun yang lalu.
Dirinya lantas meminta cap jempol Mbah Tun.
Mbah Tun yang buta huruf membuatnya manut saja dengan apa yang diperintahkan Mustofa.
Alhasil Mustofa bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.
Mustofa kemudian menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank, melansir dari TribunJateng.
Setelah itu Mustofa justru tak membayar sisa angsurannya.
Bank pun kemudian melakukan lelang melalui KPKNL dan berubah nama pemegang sertifikat menjadi pemenang lelang, yaitu Dedy Setyawan Haryanto.
Recent Posts
- Kemenekraf Proyeksikan Tiga Tren Ekonomi Kreatif pada 2025
- HOTLIST 2024 Successfully Concludes Its Official Event Series
- Albania to ban TikTok for a year as PM Edi Rama claims app inciting violence and bullying | World News
- Bareskrim Tangkap Gembong Narkotika Indonesia di Thailand
- Azamara Cruises unveils winter 2026/2027 itineraries
Recent Comments