Kenaikan Pajak Rokok Elektrik belum Optimal


KETUA Riset dan Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda menilai kebijakan penerapan pajak pada rokok elektrik sebesar 10% dinilai masih belum optimal.

“Meskipun kenaikan tersebut belum optimal, namun kami melihat ini bentuk komitmen pemerintah untuk kesehatan masyarakat,” kata Olivia saat dihubungi, Rabu (3/1).

Meski begitu CISDI mendukung dan mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan atas kenaikan pajak rerata 10 persen untuk rokok elektrik 5 tahun ke depan.

Baca juga: Kenaikan Pajak Rokok Elektrik belum Bisa Mengubah Pola Konsumsi Remaja

Seperti diberitakan, pemerintah menetapkan pajak untuk rokok elektrik per 1 Januari 2024 sekaligus menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10%. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Namun, kalau melihat data, angka perokok elektrik masih terus meningkat bisa jadi karena beberapa alasan seperti pajak yang dikenakan beberapa tahun terakhir memang belum optimal sehingga harganya masih terjangkau.

Baca juga: Pemerintah akan Atur Batasan Usia hingga Iklan Rokok Elektrik

“Belum berjalannya kebijakan lain seperti pelarangan iklan, promosi, dan sebagainya. Kemudian kebijakan batas minimum umur tidak berjalan<” ujar dia.

Oleh karena itu, tentunya untuk bisa menurunkan keterjangkauan untuk perokok remaja, maka kebijakan harga, iklan, dan penjualan harus diatur. (Iam/Z-7)

KETUA Riset dan Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda menilai kebijakan penerapan pajak pada rokok elektrik sebesar 10% dinilai masih belum optimal.

“Meskipun kenaikan tersebut belum optimal, namun kami melihat ini bentuk komitmen pemerintah untuk kesehatan masyarakat,” kata Olivia saat dihubungi, Rabu (3/1).

Meski begitu CISDI mendukung dan mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan atas kenaikan pajak rerata 10 persen untuk rokok elektrik 5 tahun ke depan.

Baca juga: Kenaikan Pajak Rokok Elektrik belum Bisa Mengubah Pola Konsumsi Remaja

Seperti diberitakan, pemerintah menetapkan pajak untuk rokok elektrik per 1 Januari 2024 sekaligus menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10%. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Namun, kalau melihat data, angka perokok elektrik masih terus meningkat bisa jadi karena beberapa alasan seperti pajak yang dikenakan beberapa tahun terakhir memang belum optimal sehingga harganya masih terjangkau.

Baca juga: Pemerintah akan Atur Batasan Usia hingga Iklan Rokok Elektrik

“Belum berjalannya kebijakan lain seperti pelarangan iklan, promosi, dan sebagainya. Kemudian kebijakan batas minimum umur tidak berjalan<” ujar dia.

Oleh karena itu, tentunya untuk bisa menurunkan keterjangkauan untuk perokok remaja, maka kebijakan harga, iklan, dan penjualan harus diatur. (Iam/Z-7)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »