Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencatat, 3.692 pengaduan konsumen dilayani pada semester I di tahun 2022.
Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengatakan dari total tersebut, sebanyak 86,1 persen atau 3.181 pengaduan berasal dari sektor niaga elektronik (e-commerce).
Ia menambahkan, Ditjen PKTN berkomitmen menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.
“Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono, melalui siaran tertulis, Selasa (26/7).
Veri menambahkan, dominasi sektor niaga-el didorong pembatasan sosial sebagian besar sektor bisnis beralih ke transaksi digital dengan menawarkan produk harga kompetitif dan meningkatnya minat belanja online alias daring.
Baca juga: Belanja Online di Asia Tenggara Meningkat, UKM Indonesia Bisa Tembus Pasar Ekspor Lewat Digitalisasi
Pengaduan di sektor niaga-el meliputi sektor makanan dan minuman; jasa keuangan, jasa transportasi, pariwisata, dan elektonika/kendaraan bermotor.
Adapun jenis pengaduan antara lain:
– pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak
– barang tidak diterima konsumen
Recent Posts
- Agent Diary: Isn’t it time travel was regulated with a proper qualification?
- Adu Gagasan Khofifah, Luluk dan Risma soal Tekan Kemiskinan di Madura
- Sapta Nirwandar : Halal Tourism, Pertumbuhan Tercepat Dorong Ekonomi Global.
- Premier Resorts & Management Opens Renaissance Hotel on Daytona Beach Oceanfront
- Company hacked after accidentally hiring North Korean cyber criminal | Science & Tech News
Recent Comments