Kemendag Ancam Tindak Pidana SPBE yang Kurangi Volume Gas Elpiji 3 Kg


Ilustrasi–Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan di Semarang, Jawa Tengah.(ANTARA/Makna Zaezar)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan pihaknya menemukan banyak gas elpiji 3 kg yang isinya tidak sesuai dengan yang seharusnya di beberapa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

“Dalam 2-3 bulan ini, kita lakukan pendekatan-pendekatan administratif. Tapi kalau ditemukan unsur pidana ya kita akan laporkan pada pihak berwajib karena ini menyangkut hal yang sangat penting bagi masyarakat kecil,” kata Mendag di Jakarta, Senin (27/5).

Mendag menuturkan tabung gas elpiji 3 kg apabila gas tersebut penuh sesuai isinya adalah 8 kg dengan berat tabung gas sendiri yaitu 5 kg dan gas yang berisi 3 kg.

Baca juga : Mendag Minta Pemda Ikut Awasi Pelaku Usaha Elpiji Nakal

“Di sini ditemukan kita bisa timbang saja sebetulnya ya itu kan tabung ini kira-kira kalau kosong itu 5 kilo kalau diisi 3 kilo jadi 8 kilo. Di sini rata-rata isinya itu antara 2,4 kg atau 2,3 kg, berarti kekurangannya kan 600 gram sampai 700 gram,” jelas Zulkifli.

Kemendag, sambung dia, akan terus melakukan pengecekan terkait dengan isi tabung gas elpiji 3 kg yang sesuai karena hal tersebut dinilai merugikan masyarakat miskin.

“Artinya orang banyak (beli) yang 3 kilo, ya bayarnya 3 kg ya kan dapatnya yang bisa dipakai 2,7 atau 2,3. Kita ingin agar tidak mengganggu keperluan masyarakat sehari-hari kita mengingatkan dengan tegas kepada pelaku usaha pengisian gas elpiji 3 kilo ini ya tentu ada juga nanti ada 12 kg, ada 50 kg kita akan cek semua. Tapi prioritas kita memang yang 3 kg setiap provinsi kita akan datangi,” ungkap dia.

Baca juga : Perusahaan Baja tak Patuhi SNI, Pengamat: Pengawasan dan Penegakan Hukum Bisa Dibeli

Lebih lanjut, Zulkifli meminta para pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji ini untuk berlaku jujur. Ia juga meminta kepada Pertamina untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terkait dengan penjualan gas elpiji 3 kg tersebut.

“Jangan culas. Jelas itu kalau beli 3 kilo jual 2,3, 2,2 kan culas, curang namanya merugikan rakyat banyak itu dosanya besar sekali. Kita berharap Pertamina terus ya juga untuk bisa melakukan pengawasan juga para bupati karena ini sebetulnya kan di berikan kewenangannya kepada Bupati atau pemerintah daerah, nah tapi kalau enggak jalan ya kita akan turun,” cetusnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) melakukan pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). 

Baca juga : Warga Palu Keluhkan Elpiji 3 Kg Diecer Rp35 Ribu per Tabung

Ditemukan terdapat 11 SPBE yang melakukan praktik culas mengurangi isi takaran gas elpiji 3 kg antara 200 hingga 700 gram per tabung.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga juga telah memberikan respons dengan melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran setidaknya kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan disinyalir memiliki tabung-tabung gas elpiji di bawah ketentuan volume.

“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” ucap Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, melalui keterangan resmi, Minggu (26/5).

Adapun 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,” jelasnya. (Z-1)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »