Makassar, CNN Indonesia —
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Andi Gunawan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Andi ditarik untuk diperiksa terkait penanganan kasus dugaan kekerasan anak yang dilaporkan keluarga polisi terhadap terdakwa guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani.
“Ditarik ke kejati untuk memudahkan pemeriksaan internal,” kata Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sustina kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/11).
Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan penarikan Andi Gunawan ke Kejati Sultra untuk mempermudah proses pemeriksaan internal dalam penanganan perkara Supriyani.
“Iya terkait tupoksi beliau sebagai kasi pidum,” kata Dody kepada CNNIndonesia.com.
Dody menerangkan penarikan Andi Gunawan telah dilakukan sejak 1 November lalu untuk mempermudah pemeriksaan pihaknya
“Jadi bukan dinonaktifkan, tapi dialihtugaskan sementara, sejak tanggal 1 kemarin,” jelasnya.
Sementara itu jabatan Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan yang sebelumnya diisi Andi Gunawan, saat ini dipegang pelaksana harian (Plh), Bustanil dari Kejati Sultra.
(mir/kid)
[Gambas:Video CNN]
Recent Posts
- Limitless Travel adds seven new tours for 10th anniversary year
- Libur Natal, Puncak Macet 2 KM: Polisi Terapkan One Way dan Ganjil-Genap
- Lark Hotels Forms Joint Venture With Life House, Adding More Than 50 Properties to North American Portfolio
- Remains of ‘remarkably well preserved’ baby mammoth unveiled by scientists | Science, Climate & Tech News
- 18 Polisi Peras WN Malaysia di DWP Bakal Disidang Etik Pekan Depan
Recent Comments