Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan tanah Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan rumah di Depok dan Cileungsi, Jawa Barat itu, penyidik Kejati DKI turut menyita sejumlah dokumen dan surat lainnya.
“Guna membuat terang tindak pidana korupsi Mafia Tanah Cipayung Jakarta Tmur, maka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat,” kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Sabtu (14/5).
Ia menjelaskan, sejumlah tempat yang digeledah, di antaranya adalah kediaman JFR selaku makelar yang terletak di Depok, Jawa Barat.
Selain itu, juga kediaman PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, yang terletak di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik menyita dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur; dokumen atau catatan skema pembagian uang; dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan.
Ia juga menjelaskan alasan penyitaan dokumen itu karena berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter.
Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter. Sehingga, ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut.
“Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait,” kata Ashari.
Kasus ini diketahui telah menjadi penyidikan melalui penerbitan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Kejati DKI pun sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
“Penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan,” kata Ashari beberapa waktu lalu.
(yoa/ain)
[Gambas:Video CNN]
Recent Posts
- Ryanair launches three new Liverpool routes for winter 2024
- 4 Jenazah Korban Pesawat Jatuh Gorontalo Dievakuasi ke RS Bhayangkara
- Fenomena DIY muncul di Saudia Travel Fair 2024.
- The Ayre Group and Nikki Beach Hospitality Group Partner to Bring 263-Key Nikki Beach to Antigua
- Doubts grow over Reaction Engines rescue deal with UAE fund | Business News
Recent Comments