Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan crazy rich asal Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus korupsi emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, hari ini.
Berdasarkan alat bukti yang ada, Kuntadi menyebut Budi terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam Tbk.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/1).
Untuk mempermudah proses penyidikan, Budi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo asal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UJ RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]
Recent Posts
- It’s Not in the Guidebooks Immersive Holiday Giveaway
- Irjen Karyoto Lantik 11 Pejabat Utama Polda Metro Jaya
- Virtuoso® Names the Nine Must-Have Experiences that Should be on Every Luxury Traveller’s List for 2025
- Carnival Cruise Line launches wave incentive
- A Look Back at the Top Articles and Podcasts of 2024
Recent Comments