Kejagung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Emas




Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan crazy rich asal Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus korupsi emas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, hari ini.

Berdasarkan alat bukti yang ada, Kuntadi menyebut Budi terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam Tbk.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/1).

Untuk mempermudah proses penyidikan, Budi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo asal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UJ RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »