Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan selama periode 2012-April 2022 tugas-tugas Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Plt tersebut ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK yang bersumber dari Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM serta Polri.
“Selain Plt. Kepala Rutan, PNYD Kemenkumham dan Polri menjabat Koordinator Rutan KPK, sedangkan sebagai pelaksana Petugas Rutan berasal dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) KPK. Pada tahun 2021, PTT beralih status menjadi ASN KPK,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (17/1).
Ali menyampaikan hal tersebut untuk memberi penjelasan terhadap pemberitaan mengenai 93 pegawai KPK termasuk Karutan yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) sehingga harus menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ia menjelaskan Rutan KPK adalah tempat tahanan yang merupakan Rumah Cabang Rutan yang kewenangannya di bawah Kemenkumham.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.OT.01 Tahun 2012.
Tempat tahanan pada KPK ditetapkan sebagai Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur. Cabang Rutan KPK dipimpin oleh Kepala Cabang Rutan yang wajib memberikan laporan bulanan kepada Kepala Rutan Kelas I Jakarta Timur dan melaksanakan tugas-tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kepala Cabang Rutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 diangkat oleh Menteri (dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM). Bahwa sejak 2012 hingga April 2022, Rutan KPK tidak pernah memiliki jabatan Kepala Rutan Definitif yang seharusnya diangkat oleh Menteri,” terang Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini meyakini Dewas KPK akan mengadili dan memutus secara independen 93 pegawai yang diduga terlibat pungli. Selanjutnya, terang dia, putusan Dewas KPK nanti akan menjadi pengayaan tim penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
“Penanganan pelanggaran internal melalui penegakan etik, dugaan tindak pidana, penegakan disiplin, serta perbaikan tata kelola merupakan wujud komitmen kelembagaan KPK dalam menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ucap Ali.
“Penanganan-penanganan dengan multi-treatment ini bisa menjadi case studi bagi kementerian/lembaga lain jika ada pelanggaran-pelanggaran oleh oknum internal yang terjadi di lembaganya, bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara tuntas dan profesional,” katanya.
Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar Dewas KPK beberapa waktu lalu. Nilai pungli di Rutan KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.
Setiap pegawai KPK menerima besaran yang bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta.
(ryn/pmg)
[Gambas:Video CNN]
Recent Comments