Kasus KDRT Depok, Polisi Setop Laporan dari Pihak Suami



Jakarta, CNN Indonesia

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghentikan laporan terkait dugaan KDRT yang dilayangkan oleh Bani Idham Bayumi kepada istrinya, Putri Balqis.

“Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).

Hengki menyebut penyidik memutuskan menghentikan proses hukum laporan yang dibuat oleh pihak suami itu lantaran tak cukup bukti.

“(Alasan dihentikan) tidak cukup bukti,” ucap dia.

Sebelumnya, pasangan suami dan istri di Depok saling lapor ke pihak berwajib terkait kasus KDRT. Berdasarkan penyelidikan, Polres Metro Depok lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, KDRT ini dipicu ketersinggungan saat sang suami menanyakan masalah keuangan kepada sang istri. Ketersinggungan itu lantas berujung cekcok hingga aksi kekerasan.

Meski berstatus tersangka, saat itu sang suami yakni Bani Idham Bayumi tak ditahan. Berbeda dengan sang istri, Putri Balqis yang sempat ditahan usai berstatus tersangka.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik hingga akhirnya proses penanganannya diambil oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pada 4 Juli lalu, polisi kemudian menangkap sang suami. Yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Telah di lakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (5/7).

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »