Kapan Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dicabut? Ini Penjelasan Kemendag


TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum dapat memastikan waktu pencabutan larangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan masih mengamati kondisi harga minyak goreng curah di lapangan.

“Semenjak penetapan larangan sampai dengan saat ini, masih kami amati di lapangannya,” kata Veri saat dihubungi, Minggu, 8 Mei 2022.

Dia mengklaim sejauh ini harga minyak goreng curah di beberapa provinsi sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 14 ribu per liter. Namun dia tidak merincikan provinsi mana saja yang dimaksud olehnya.

“Kita berdoa saja supaya kondisi ini cepat berlalu dan keran ekspor dibuka kembali,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022. Regulasi itu tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Permendag itu berlaku mulai tanggal 28 April 2022 sampai kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri terpenuhi, serta harga minyak goreng curah di harga Rp 14 ribu per liter. Lutfi mengatakan, langkah ini atas arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan telah memperhatikan perkembangan keadaan dari hari ke hari.

“Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” katanya saat konferensi pers virtual, Kamis, 28 April 2022.

Larangan sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. “Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” ujar Lutfi.

Dia menegaskan, bagi para pelanggar akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau jika diperlukan.

Baca Juga: Pasar Murah di Pasuruan, Erick Thohir: Semoga Meringankan Beban Masyarakat





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »