TASIKMALAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya (Kamis, 25/05/2023). Bertempat di aula Kantor Desa Tanjungpura, kegiatan yang dilaksanakan oleh para Penyuluh Hukum Kanwil Jabar Elin Rahayu, Rika Martiana dan Arni Agustiani dihadiri oleh para perwakilan dari Desa Rajapolah, Desa Manggungsari, Desa Tanjungpura dan Desa Rajamandala.
Kepada para peserta kegiatan disampaikan bahwa Pemantauan dan Evaluasi Desa Sadar Hukum ini dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi secara faktual terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan. Dari setiap evaluasi pada kelurahan akan didapat rekomendasi yang menentukan keberlakuan statusnya, yang antara lain berupa pencabutan atau pembinaan berkelanjutan yang dilihat dari poin penilaian sesuai dengan Kuesioner Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Evaluasi faktual ini lakukan dengan pengisian Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Indeks Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Akses Demokrasi dan Regulasi, adapun cara pelaporannya melalui aplikasi Kahiji Online yang akan kami sosialisasikan” terang Penyuluh Hukum Kanwil Jabar.
(Red/foto: Subbid. Penyuluh Hukum)
Recent Posts
- Grecotel expands UK sales team to build on trade growth
- Foto: Kebakaran di Palisades Los Angeles Terus Meluas Akibat Badai Angin
- Business Travel in 2025: Embracing Optimism and Transformation
- Ambassador Cruise Line hires Peter Green as strategic accounts manager
- Menteri Riefky: Profesionalitas dan Integritas Agar Menjadi Budaya
Recent Comments