MANADO – Pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal menyisakan delapan hari lagi, atau tepatnya akan dimulai pada 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), kembali mengingatkan kepada para calon kepala daerah berstatus petahana atau incumbent, untuk mengambil cuti selama Kampanye Pilkada berlangsung.
Komisioner KPU Sulut, Awaluddin Umbola, mengatakan jika sebelum masa kampanye berlangsung, maka mereka harus secepatnya mengajukan cuti, agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Seluruh jajaran KPU di Kabupaten dan Kota harus mengingatkan kembali soal cuti kampanye ini, jika di daerah itu ada calon petahana yang kembali mencalonkan diri," ujar Awaluddin.
Menurut Awaluddin, sebagai penyelenggara teknis, KPU punya tugas untuk mengingatkan kembali syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta Pilkada 2024, termasuk soal cuti kampanye tersebut. Hal ini juga agar calon tidak terkena masalah.
Dijelaskan Awaluddin, di Sulut sendiri, rata-rata ada calon petahana yang kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Untuk itu, dia meminta agar mereka harus segera mengajukan cuti kampanye agar tidak terkena persoalan dan diproses oleh Bawaslu.
"Karena soal cuti kampanye ini untuk petahana itu penting, karena jika tidak ada, ya masuk pelanggaran itu," katanya kembali.
Recent Posts
- Smaller businesses ‘more fearful and cautious’, Aito conference warned
- RK Janji Permudah Izin Dirikan Rumah Ibadah Semua Agama Jika Menang
- Colliers Quick Hits | From Travel Volumes to Labor Costs: 10 Trends Driving Hospitality Toward 2025
- Donald Trump watches SpaceX launch with Elon Musk, but test flight does not go as planned | US News
- Remaja Asal Bandung Jadi Korban TPPO di Saudi, Terlena Iming-iming Gaji
Recent Comments