Untuk pertama kali, TikTok angkat bicara menyikapi keputusan Pemerintah Indonesia melarang aplikasi media sosial asal China itu (TikTok Shop), digunakan untuk berjualan. Pelarangan itu sendiri diberlakukan sejak 26 September 2023 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023.
Dikutip dari ABC News, Jumat (29/9), TikTok menyesalkan keputusan Indonesia yang melarang penjualan di platform media sosial. Pelarangan tersebut, akan berdampak ke jutaan penjual yang selama ini memanfaatkan TikTok Shop.
"Aplikasi milik China, TikTok, menyesalkan keputusan pemerintah Indonesia yang melarang transaksi e-commerce di platform media sosial dan khususnya dampaknya terhadap jutaan penjual yang menggunakan TikTok Shop," tulis ABC News.
Meski demikian, TikTok Indonesia, menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan mematuhinya. Dalam narasi TikTok Indonesia dikatakan, "Mereka akan mengambil jalur ke depan yang konstruktif.”
Kepada Associated Press, TikTok Indonesia menyebut ada sedikitnya 6 juta penjual dan 7 juta afiliasinya yang memanfaatkan TikTok Shop sebagai aplikasi untuk berjualan. Pelarangan oleh Pemerintah Indonesia, tentunya akan berdampak ke mereka.
Pemerintah resmi melarang TikTok Shop beroperasi sejak Selasa, 26 September 2023. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag 31/2023, pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memiliki perizinan berusaha. Adapun saat ini TikTok tidak memiliki izin perdagangan atau , hanya sebatas media sosial.
"Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko," demikian Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2), selain Perizinan Berusaha, Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai social commerce. Sehingga, untuk menjalankan bisnis perdagangan, TikTok juga harus memiliki izin e-commerce.
"Hanya kalau dia (platform media sosial) mau menjadi sosial commerce harus izin, mengurus izin, silakan untuk mengurus izinnya," ujar Zulhas usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).
Recent Posts
- Your Stories: Progressing from admin to making bumper wedding and cruise bookings
- Distamhut dan Satpol PP Jakarta Awasi Pemburu Koin Biar Tak Rusak Taman
- Wimberly Interiors Unveils the Alpine-Inspired Contemporary Design of Shanghai Snow World Hotel, Vignette Collection
- Q&A: Marcia Moricz, cruise manager, AmaWaterways
- The Grand National Hotel by Saint Peter, Sydney, opens Friday, 31 Jan 2025
Recent Comments