Kadispora Serang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi IKM Rp 5,3 M


Kadispora Serang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi IKM Rp 5,3 M
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Yoyo Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, pada Rabu (18/5). Foto: Dok. Istimewa

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, Yoyo Wicaksono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu (18/5).

Ia menjadi tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dengan pagu anggaran sebesar Rp5.503.960.000 yang bersumber dari dana alokasi khusus tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Freddy Simandjuntak, mengatakan Yoyo Wicaksono dinilai lalai saat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Kala itu, Yoyo masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kadisperindagkop UMKM) Kota Serang.

"Yang mana dia harus mengendalikan kegiatan tersebut, namun tidak dilaksanakan. Dalam hal ini telah ada kerugian negara sebesar Rp800 juta," kata Freddy kepada awak media, Rabu (18/5) sore.

Kadispora Serang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi IKM Rp 5,3 M (1)
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Yoyo Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, pada Rabu (18/5). Foto: Dok. Istimewa

Dalam kasus tersebut, Kejari Serang turut menetapkan DS selaku pihak swasta dari CV GMP yang menjadi pemenang tender proyek revitalisasi sentra IKM pada Disperindagkop dan UMKM Kota Serang dengan nilai Rp5.382.390.000.

Disampaikan Freddy, jika berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan proyek tersebut berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Dan terhadap DS ini jelas dia telah menyalahgunakan kedudukannya dengan memasukkan akta yang sudah diajukan. Dia selaku komanditer," ujarnya.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di dua lokasi yang berbeda. Untuk Yoyo ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang. Sementara DS ditahan di Rutan Klas IIB Serang.

"Alasan dilakukan penahanan, khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," kata Freddy.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »