TEMPO.CO, Jakarta – Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, merespons ihwal terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022. Beleid yang mengatur pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN itu adalah revisi dari PP sebelumnya, yakni PP Nomor 45 Tahun 2005.
Arya mengatakan akan meninjau secara keseluruhan isi PP itu untuk mempertimbangkan pembuatan aturan turunan di tingkat menteri atau Peraturan Menteri BUMN. Musababnya, secara keseluruhan, PP yang baru tidak banyak berubah dari isi beleid lama.
“Kita akan lihat nanti satu per satu dari hasil yang PP tersebut,” kata Arya dalam keterangan suara yang diterima pada Senin, 13 Juni 2022.
Dia mengatakan setiap ada beleid baru, ada aturan turunan yang teknisnya bakal diatur dalam peraturan menteri. “Tapi kalau misalnya tidak ada perubahan dari yang sebelumnya, bisa saja ada peraturan baru atau juga tetap memakai peraturan yang lama,” ujarnya.
Adapun dalam beleid baru itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang Direksi BUMN untuk terjun ke dunia politik dan menjadi pejabat daerah. PP baru tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dalam beleid tersebut, disisipkan pasal tambahan terkait dengan pengangkatan direksi BUMN yang saat ini harus disertakan rekam jejaknya dan juga dapat meminta masukan dari menteri keuangan dan menteri teknis. Terdapat pasal sisipan lainnya yakni dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan pemerintah.
Sementara itu, PP baru tersebut mengubah ketentuan yang ada pada ayat 1 Pasal 22 yang sebelumnya hanya mengatur keterlibatan direksi di partai politik, sekarang ditambahkan larangan untuk tidak boleh menjadi calon anggota legislatif dan calon kepala daerah. “Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu, 12 Juni 2022.
Nantinya, aturan ini akan lebih spesifik dijelaskan dalam aturan turunan yang diatur dalam peraturan menteri. Lebih lanjut, dalam PP baru tersebut ditambahkan 1 ayat dalam Pasal 23 terkait dengan pemberhentian direksi yakni terkait dengan tindakan yang pelanggaran etika dan kepatutan.
Recent Comments