Jokowi Serahkan Anugerah Tanda Kehormatan kepada Ibu Negara Iriana Jokowi



TRIBUNJABAR.ID – Ibu Negara Iriana Jokowi mendapat anugerah tanda kehormatan dalam rangka peringatan HUT Ke-78 RI.

Istri Presiden tersebut mendapat tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana.

Penganugeragan tanda kehormatan tersebut dilakukan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Senin, (14/8/2023).

Iriana Jokowi mendapat anugerah tersebut bersama 17 peneriman lainnya.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa tanda kehormatan tersebut diberikan atas dasar sejumlah pertimbangan dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan.

“Semuanya diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan kriteria penerima tanda kehormatan bukan berasal dari dirinya melainkan dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan.

“Dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan,” katanya.

Ada beberapa jenis tanda kehormatan yang dianugerahkan Presiden Jokowi pada kesempatan itu, yakni Bintang Republik Indonesia Adipradana yang diberikan kepada satu orang, Bintang Mahaputera diberikan kepada 6 orang yang terdiri dari Bintang Mahaputra Adipradana tiga orang, Bintang Mahaputra Utama satu orang, dan Bintang Mahaputra Pratana satu orang, dan Bintang Mahaputera Nararya satu orang.

Selain itu Tanda Kehormatan Bintang Jasa diberikan kepada 9 orang yang terdiri dari Bintang Jasa Utama 5 orang, Bintang Pratama 3 orang dan , Bintang Jasa Naraya satu orang.

Kemudian tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada dua orang.

Pemberian tanda kehormatan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi melalui Keppres RI tanggal 7 Agustus 2023.

Adapun nomor Keppres serta nama penerima tanda kehormatan tersebut di antaranya:

1. Keppres Nomor 66/TK/TH 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada Hj. Iriana, Istri Presiden RI Joko Widodo.

2. Keppres Nomor 67/K/TH 2023 tentang Penganugerahan Tada Kehormatan Bintang
Mahaputera, kepada 6 (enam) penerima, masing-masing:





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »