TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengatakan tren harga minyak goreng curah turun di pasar tradisional. Penurunan terjadi setelah pemerintah melarang ekspor CPO atau crude palm oil dan minyak goreng sejak 28 April.
“Sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar 19.800. Setelah ada larangan ekspor, harga rata-rata nasional turun jadi Rp 17.200-17.600,” tutur Jokowi dalam keterangannya, Kamis, 19 Mei 2022.
Jokowi berujar pemerintah terus menambah pasokan minyak goreng curah baik melalui penyaluran yang dilakukan oleh BUMN maupun perusahaan swasta. Sejak kebijakan pelarangan ekspor minyak diterapkan, pemerintah pun memantau implementasinya dan mendorong langkah-langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng memenuhi kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain berdasarkan pengecekan langsung di lapangan dan laporan yang diterima, Jokowi menyebut pasokan minyak goreng telah memenuhi kebutuhan nasional 194 ribu ton per bulan. Bahkan pasokannya melampaui kebutuhan rata-rata nasional.
“Pada Maret sebelum larangan ekspor, pasokan 64,5 ribu ton. Setelah adanya pelarangan ekspor April, pasokan 211 ribu ton per bulan melebihi kebutuhan nasional bulanan kita,” ucap Jokowi.
Jokowi mengumumkan mencabut larangan ekspor CPO dan minyak goreng per 23 Mei 2022. Kebijakan itu mempertimbangkan 17 juta orang tenaga kerja yang bergerak di bidang industri sawit, baik petani, pekerja, maupun tenaga pendukung lainnya.
“Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat agar pasokan terpenuhi dan terjangkau,” kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi memastikan pemerintah akan membenahi prosedur pengucuran dana subsidi minyak goreng dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) BPDPKS. Pemerintah bakal menyederhanakan prosedur agar adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri.
“Sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya,” ucap Jokowi. Di sisi lain, soal dugaan pelanggaran dan penyelewengan distribusi minyak goreng, Jokowi menyebut telah memerintahkan aparat hukum untuk melakukan penyelidikan dan memproses pelakunya.
“Saya tidak (mau) ada yang main-main yang efeknya merugikan rakyat,” kata Jokowi.
Baca juga: Kemendag Ungkap Syarat Agar Ekspor CPO Bisa Dibuka Lagi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Recent Comments