Johnny G Plate Belum Dipecat NasDem Meski Jadi Tersangka Kasus Korupsi



TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan pihaknya masih belum melakukan pemecatan terhadap Johnny G Plate dari anggota partai.

Hal itu seusai penetapan tersangka Menkominfo RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem tersebut.

Adapun Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Ketua Umum NasDem Surya Paloh membeberkan alasan tetap dipertahankannya Johnny. Menurutnya, partainya kini masih menghormati azas praduga tidak bersalah.

“Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum,” kata Paloh dikutip dari siaran pers yang dilihat Tribunnews.com, Kamis (18/5/2023).

Namun begitu, Paloh menyatakan pihaknya tetap mencopot Johnny G Plate dari jabatan Sekjen Partai NasDem.

Dia menunjuk Hermawi Taslim yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal NasDem sebagai pelaksana tugas.

“Menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem kepada Saudara Hermawi Taslim,” jelasnya.

Lebih lanjut, Paloh menambahkan pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap pemilik nama lengkap Johnny Gerald Plate tersebut.

Paloh menekankan agar proses hukum yang sedang berlangsung bebas dari intervensi politik serta tekanan kekuasaan.

“Proses hukum ini harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan,” kata Paloh.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

“Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »