Janji – Janji Manis Terbaru Pemerintah Untuk Warga Rempang


TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus memberikan janji-janji ke warga Pulau Rempang agar bersedia direlokasi. Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto berkunjung ke kampung Tanjung Banun, Pulau Rempang pada Jumat, 29 September 2023 untuk melakukan pendekatan ke masyarakat Rempang. 

Diketahui, pada awalnya masyarakat Rempang yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City akan direlokasi ke Pulau Galang. Namun akhirnya pemerintah memilih kampung Tanjung Banun sebagai tempat relokasi. Dalam rencana relokasi itu, setidaknya 700 lebih Kepala Keluarga dari 5 Kampung Tua di Pulau Rempang akan terdampak.

Setelah meninjau kampung Tanjung Banun, Airlangga mengatakan perlu ada beberapa hal soal tata ruang yang akan dirapikan kembali. Tak hanya itu, Airlangga menjamin semua janji pemerintah dalam proses pembangunan Rempang Eco-city akan direalisasikan kepada masyakarat. 

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin memberikan jaminan, bahwa Pemerintah akan menjamin apa yang kemarin sudah dijanjikan, akan direalisasikan,” ujar Menko Airlangga.

Berikut ini sederet janji-janji pemerintah untuk warga Rempang. 

Mendapatkan Sertifikat Hak Milik

Saat berkunjung ke Pulau Rempang, Airlangga Hartanto menegaskan bahwa masyarakat yang di relokasi ke Tanjung Banun akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM). Sertifikat tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang direlokasi, tapi juga untuk warga asli yang tinggal di Tanjung Banun saat ini.

“Arahan Presiden yang pertama tentu untuk kepentingan rakyat dan adil bagi rakyat. Dan kedua agar masyarakat di sini nanti juga memperoleh sertifikat hak milik, terutama di daerah sini yang saat ini tinggal di sini juga nanti akan diberikan haknya,” kata Airlangga, Jumat, 29 September 2023.

Pemerintah Siapkan Peraturan Presiden (Perpres) 

Agar memperkuat jaminan yang dijanjikan pemerintah, Menko Airlangga menuturkan bahwa melalui beberapa rapat yang telah dilakukan, pemerintah berencana akan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres). Dengan adanya Perpres, maka janji-janji pemerintah ke warga Rempang semakin lebih kuat. 

“Saya mendengar bahwa seluruh masyarakat bertanya kepastian. Dan saya jamin, kami sudah rapat dan sudah melapor ke Presiden. Kami akan siapkan Perpres, disiapkan Peraturan Presiden, sehingga ini akan aman dan berkelanjutan,” jelasnya. 

Rumah Seharga Rp 120 Juta dan Tanah 500 Meter Persegi

Sebelumnya, pemerintah telah berjanji akan memberi satu unit rumah seharga Rp 120 juta dan tanah seluas 500 meter persegi kepada setiap kepala keluarga yang direlokasi. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Batam sekaligus Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi kepada wartawan Tempo pada Jumat, 15 September lalu.

Iklan

Lahan seluas 450 hektare juga telah disiapkan untuk membangun 2.700 rumah. Di lahan tersebut, akan dilengkapi sejumlah fasilitas mulai dari sarana olahraga seperti lapangan sepak bola, sarana pendidikan, kantor pemerintah, dan dermaga. Selain itu, juga akan dibangun jalan masuk utama untuk memudahkan akses ke kawasan relokasi.

Uang Saku dan Biaya Sewa Rumah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga pernah berjanji, pemerintah bakal memberi uang saku Rp 1,2 juta per orang dan sewa rumah Rp 1,2 juta per bulan selama masa tunggu pembangunan hunian baru. Selain itu, Bahlil memastikan pemerintah akan menghitung biaya kompensasi bagi masyarakat yang memiliki tambak ikan, tanaman, ataupun perahu. 

Selebihnya, ia berjanji akan melibatkan masyarakat Rempang menjadi bagian dari investasi. “Kami oke-kan. Sudah dibicarakan dengan investornya,” kata Bahlil, Senin, 25 September 2023.

Bangun Tempat Pelelangan Ikan

Tidak hanya memberi uang saku dan uang sewa, Menteri Bahlil juga berjanji akan membangun TPI atau tempat pelelangan ikan yang selama ini belum ada.  

“Kami akan bikin TPI (tempat pelangan ikan) yang selama ini belum ada. Kami bikin sekolah bagus, jalan, puskesmas, sanitasi,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian Investasi, Senin, 25 September 2023. “Kami bikin masjid, ada CSR dari perusahaan-perusahaan.”

Hak Pengelolaan Tanah (HPL) dan Sertifikat Tanah

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto juga pernah berjanji akan memberikan hak pengelolaan tanah (HPL) kepada warga yang direlokasi. Hal ini mengindikasikan bahwa warga akan memiliki hak untuk mengelola tanah tersebut, yang dapat berpotensi meningkatkan kesejahteraan mereka di masa depan.

Hadi Tjahjanto juga sempat memberikan informasi bahwa tempat relokasi untuk masyarakat Pulau Rempang telah dipersiapkan di Dapur 3, Pulau Galang, dengan luas mencapai 500 hektare. Selain janji-janji tersebut, Hadi mengungkap bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam Muhammad Rudi untuk proses pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat Pulau Rempang yang akan direlokasi.

Proses inventarisasi dan identifikasi sudah dilakukan, dan 16 titik subjek telah ditentukan. Pemerintah berencana untuk langsung menyerahkan sertifikat tanah kepada pemiliknya, sambil melanjutkan pembangunan di kawasan relokasi dan memastikan pemiliknya terus diawasi.

RIZKI DEWI AYU | YOGI EKA SAHPUTRA | M RAFI AZHARI | RIRI RAHAYU | TIM TEMPO





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »