TEMPO.CO, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan uang tunai yang diduga merupakan kepunyaan dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo di safe deposit box milik salah satu bank BUMN. Bukan jumlah yang sedikit, melainkan Rafael menyimpan uang di tempat tersebut sebesar Rp 37 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengonfirmasi penemuan uang sebanyak itu. Ia menyatakan bahwa hal tersebut benar adanya. Namun, Ivan tidak ingin menjelaskan temuan tersebut secara lebih lanjut dan jelas. Selain Ivan, ada dua orang yang mengetahui pembukaan safe deposit box itu. Mereka menyatakan bahwa uang ditemukan sekitar Rp 37 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang puluhan miliar tersebut ternyata bagian dari dana yang diblokir PPATK.
Tidak tinggal diam, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron turut terjun langsung ke bank untuk turun tangan membantu penyitaan uang di safe deposit box tersebut. Tempo pun telah mengonfirmasi Ghufron melalui pesan WhatsApp.
Syarat Punya Safe Deposit Box
Layanan safe deposit box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dibuat secara khusus dari bahan baja. Safe deposit box akan diletakkan di dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk dapat menjaga keamanan barang yang disimpan dan juga memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya, barang yang disimpan dalam kotak ini adalah barang dengan nilai tinggi karena pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Selain itu, uga memiliki biaya asuransi barang yang disimpan di kotak bank ini relatif lebih murah.
Banyak orang yang memilih menyimpan barang bernilai tinggi di safe deposit box karena memiliki keuntungan utama, yaitu aman. Ruang penyimpanan yang kokoh disertai dengan sistem keamanan selama 24 jam membuat pemilik mempercayai keamanan kotak ini. Tak hanya itu, untuk membuka safe deposit box pun diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank yang semakin memperkuat keamanannya.
Kotak ini juga sangat fleksibel yang memiliki berbagai ukuran sesuai kebutuhan penyewa, baik penyewa perorangan maupun penyewa sebagai badan usaha. Keuntungan lainnya dari kotak ini adalah memiliki persyaratan sewa mudah hanya dengan membuka tabungan atau giro. Namun, ada bank tidak mensyaratkan hal tersebut sehingga mematok tarif yang berbeda, sebagaimana dikutip laman resmi ojk.go.id.
Tak bisa dipungkiri bahwa safe deposit box juga memiliki beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, seperti uang sewa, uang agunan kunci, dan denda keterlambatan pembayaran sewa. Kedua, tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam kotak ini, yaitu senjata api atau bahan peledak, barang yang merusak safe deposit box, barang sangat dibutuhkan ketika keadaan darurat (surat kuasa, catatan kesehatan, dan wasiat), dan barang dilarang oleh bank.
Ketiga, selalu menjaga kunci yang disimpan agar tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.Jika kunci hilang, maka uang agunan kunci akan digunakan untuk biaya penggantian kunci dan pembongkaran safe deposit box yang wajib disaksikan oleh penyewa. Keempat, menunjukkan barang yang disimpan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh bank.
Kelima, mempunyai daftar isi dari safe deposit box dan menyimpan fotokopi dokumen tersebut di rumah untuk referensi. Keenam, penyewa memiliki tanggung jawab penuh, jika barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung ataupun tidak langsung terhadap penyewa lain dan bank.
Saat seseorang memilih menyimpan barang bernilai tinggi di safe deposit box, bank tidak akan bertanggung jawab atas perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan kesalahan bank. Selain itu, juga karena kerusakan barang akibat force majeur, seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.
Pilihan Editor: Uang di Safe Deposit Box Rafael ALun Mencapai Rp 37 Miliar, Berikut Sederet Faktanya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Recent Comments