Ini Sanksi untuk TikTok jika Tetap Berjualan, Siap-siap Masuk Daftar Hitam


TEMPO.CO, Jakarta – Melalui Kementerian Perdagangan, pemerintah Indonesia telah melarang layanan media sosial, seperti TikTok, menyediakan fitur transaksi jual beli atau memiliki fungsi ganda sebagai social commerce. Hal ini tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Aturan baru tersebut ditetapkan dan berlaku sejak ditandatangani pada Selasa pekan lalu, 26 September 2023. Dengan begitu, maka TikTok hanya diizinkan untuk menampilkan konten promosi atau iklan, seperti televisi, dan tidak boleh menyediakan fitur penjualan dalam aplikasinya. Namun, berdasarkan pantauan Tempo Selasa, 3 Oktober 2023 atau seminggu setelah aturan tersebut terbit, TikTok Shop masih beroperasi dan melayani transaksi pengguna.

Lantas, apakah ada sanksi pemerintah untuk TikTok jika tetap berjualan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Lima Sanksi Administratif

Kebijakan terkait larangan social commerce untuk berjualan dimuat dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Merujuk beleid tersebut, ada berbagai tahapan sanksi yang menanti TikTok Shop apabila masih membuka layanan penjualan di platformnya. Berdasarkan Pasal 50 ayat 1, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri Perdagangan.  

Pada Pasal 50 ayat 2, disebutkan sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.

Kewenangan pemberian sanksi berupa peringatan tertulis didelegasikan kepada Direktur Jenderal PKTN. Sedangkan, sanksi dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi tertib niaga.

Adapun sanksi berupa peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Hal ini berlaku bagi pelaku usaha, seperti pedagang (merchant), PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan memiliki Perizinan Berusaha, dan PPMSE luar negeri.

Apabila dalam jangka waktu tersebut pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang. Pemblokiran sementara layanan PPMSE ini dilakukan berdasarkan permintaan Direktur jenderal PKTN.

Untuk pelaku usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis berdasarkan Pasal 59 ayat (1). Peringatan ini diberikan sebanyak tiga kali dengan tenggang waktu 14 hari dari surat sebelumnya dan apabila tetap tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenai sanksi berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan.

Sanksi pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan ini memiliki masa tenggang dengan waktu paling lama tujuh hari kalender. Apabila kewajibannya tidak dipenuhi, maka akan dikenai sanksi berupa pencabutan Perizinan Berusaha. 

Selanjutnya: Tenggat Waktu untuk TikTok Shop…

Iklan





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »