JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) semakin menurun hari ini, Selasa (27/9). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 930.000 turun Rp 2.000 dari harga sebelumnya Rp 932.000 pada Senin (26/9).
Penurunan ini juga terjadi pada harga jual atau buyback emas Antam sebesar Rp 2.000 menjadi Rp794.000 per gram. Harga tersebut turun sebesar Rp 2.000 dari hari sebelumnya, Senin (26/9) yang dibanderol sebesar Rp 796.000 per gram.
Berbeda dengan harga emas global, mengutip Reuters, hari ini justru mengalami kenaikan karena dolar tergelincir. Spot gold naik 0,6 persen pada USD 1,631,39 per ounce, pada 0512 GMT, setelah mencapai level terendah sejak April 2020 di USD 1,620,20 pada hari Senin (27/9). Sedangkan emas berjangka AS naik tipis 0,3 persen menjadi USD 1,638,70.
Sementara itu, indeks dolar tercatat turun 0,1 persen, hal itu menunjukkan penurunan dolar dari level tertinggi dua dekade di sesi sebelumnya. Benchmark imbal hasil Treasury 10-tahun juga sedikit turun dari puncak 12-tahun yang ditandai pada hari Senin (27/9) kemarin.
Kendati demikian, peluang penurunan harga emas Antam ini bisa dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk mulai berinvestasi emas.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (27/9):
Harga emas 0,5 gram: Rp 515.000
Harga emas 1 gram: Rp 930.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.425.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.795.000
Harga emas 25 gram: Rp 21.862.000
Harga emas 50 gram: Rp 43.645.000
Harga emas 100 gram: Rp 87.212.000
Harga emas 250 gram: Rp 217.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 435.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 870.600.000
Harga emas Antam di atas belum termasuk pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Recent Comments