Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 jadi Rp 962.000 Per Gram


JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk. naik pada hari ini, Rabu (5/10). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 962.000, naik Rp 7.000 dari Rp 955.000 pada Selasa (4/10).

Kenaikan juga berlaku untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 840.000 per gram dari harga Rp 830.000 per gram pada Selasa kemarin.

Sementara itu, mengutip Reuters, spot emas global per hari ini justru tergelincir 0,2 persen pada USD 1.722.69 per ons dari 0142 GMT. Hal tersebut disebabkan dolar yang agak stabil dari penurunan di sesi sebelumnya.

Sedangkan untuk emas berjangka AS datar di USD 1.731,70. Indeks dolar merangkak naik 0,1 persen lebih tinggi, setelah unit turun 1,3 persen semalam ke penurunan terbesar sejak Maret 2020.

Emas yang lebih rendah juga banyak dipengaruhi aktivitas manufaktur AS yang tumbuh pada September, karena pesanan baru berkontraksi di tengah kenaikan suku bunga yang agresif dari Federal Reserve.

Meskipun emas dipandang sebagai lindung nilai terhadap inflasi, suku bunga yang lebih tinggi meningkatkan biaya peluang memegang emas batangan yang tidak membayar bunga.

Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (5/10) belum termasuk pajak:

Harga emas 0,5 gram: Rp 531.000
Harga emas 1 gram: Rp 962.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.585.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.115.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.662.000
Harga emas 50 gram: Rp 45.245.000
Harga emas 100 gram: Rp 90.412.000
Harga emas 250 gram: Rp 225.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 451.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 902.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Editor : Banu Adikara

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »