JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik hari ini, Selasa (18/10). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 940.000 naik Rp 5.000 dari harga sebelumnya Rp 935.000 pada Senin (17/10).
Kenaikan juga berlaku untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 822.000 per gram. Dari sebelumnya Rp 817.000 per gram pada Senin kemarin. Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas dunia pada Selasa terpantau stabil karena dolar yang mulai goyah. Meski begitu, risiko penguatan masih terus membayangi secara agresif menjelang kenaikan suku bunga acuan yang akan diumumkan Federal Reserve atau bank sentral Amerika Serikat (AS) pada November mendatang.
Emas disebut sangat sensitif terhadap kenaikan suku bunga AS karena bisa berdampak pada pemegang aset emas batangan yang tidak memberikan imbal hasil. Tercatat, per Selasa (18/10) spot emas bertahan di USD 1.651,75 per troy ons pada 0118 GMT, sedangkan emas berjangka AS turun sebesar 0,3 persen pada USD 1.658,30.
Sementara itu, pada perdagangan emas di Indonesia, berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (18/10) belum termasuk pajak:
Harga emas 0,5 gram: Rp 520.000
Harga emas 1 gram: Rp 940.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.475.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.895.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.112.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.145.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.212.000
Harga emas 250 gram: Rp 220.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 440.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 880.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Recent Comments