Gaji ke-13 ASN Pemprov Jabar Dipotong untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Termasuk Gaji Gubernur



Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Gaji ke-13 Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD, hingga aparatur sipil negara (ASN)  Pemprov Jabar bakal dipotong satu persen untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Pemotongan upah itu tertera dalam surat edaran Nomor 980/KS.01.02.06/PERBEND yang dikeluarkan tanggal 6 Juni yang ditandatangani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jabar, Hanin Hayani Adam.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa terdapat kekurangan iuran jaminan kesehatan dengan total tagihan akumulasi senilai Rp 8.238.379.804.

Kekurangan iuran itu, lantaran kebijakan pemotongan upah satu persen baru mulai berlaku pada November 2020 dari yang seharusnya diberlakukan sejak Januari 2020.

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Pekan Ini, Pemkab Cirebon Siapkan Rp 63,20 Miliar

“Pembayaran iuran wajib pegawai jaminan kesehatan bagi PPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dilaksanakan melalui pemotongan Gaji Ketigabelas,” isi surat edaran, sebagaimana dilihat pada Jumat

Kepala BPKAD Jabar, Hanin pun membenarkan perihal surat edaran tersebut.

Menurutnya, total potongan iuran wajib BPJS tiap bulannya adalah lima persen. Namun, empat persen kewajiban itu dibayarkan dari pemberi kerja atau negara, sedangkan satu persennya dipotong melalui upah pegawai.

“Kalau misal tidak diselesaikan, kasian para pegawai itu, ketika klaim BPJS ada tunggakan. Jadi, gak bisa dibayar pemerintah jadi harus sama pegawainya,” ujar Hanin.

Saat disinggung berapa besaran yang harus dibayarkan para pegawai itu, Hanin mengaku tak tahu berapa rinciannya. Hanin hanya memastikan bahwa besaran pemotongan setiap pegawai berbeda-beda.

“Iya betul (berbeda tiap ASN)” katanya.

Baca juga: Cek Rekening! Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Simak Besaran hingga Penerimanya Sesuai Golongan





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »