Foto: Sidang Vonis Kasus Korupsi Bansos Beras Program Keluarga Harapan


Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat memberikan vonis kepada enam terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021 dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Tiga terdakwa antara lain M Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan divonis enam tahun penjara, Richard Cahyanto divonis lima tahun penjara, Roni Ramdani divonis enam tahun enam bulan penjara, dan Ivo Wongkaren divonis delapan tahun enam bulan penjara. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Selain itu keenam tersangka korupsi tesebut disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat memberikan vonis kepada enam terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021 dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6).

Tiga terdakwa antara lain M Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan divonis enam tahun penjara, Richard Cahyanto divonis lima tahun penjara, Roni Ramdani divonis enam tahun enam bulan penjara, dan Ivo Wongkaren divonis delapan tahun enam bulan penjara.

Selain itu keenam tersangka korupsi tesebut disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021 Roni Ramdani (kedua kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta (10/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021 Roni Ramdani (kedua kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta (10/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »