Forum Tokoh Muslimah; Pemerintah Agar Cabut PP No 24/2024, Berpotensi Legalisasi Sex Bebas


Aktivis Muslimah Ratu Erma Rachmayanti.            ( kanan/berdiri) bersama para nara sumber lainnya.( foto: bisniswisata.co.id)

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Di tengah maraknya seks bebas, penyimpangan dan kekerasan seksual di kalangan remaja. Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah  Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan.

“ PP ini menuai kontroversi. Pasalnya, dalam Pasal 103 ayat (4) tertulis bahwa pelayanan kesehatan  reproduksi—selain meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi dan konseling—mencakup pula penyediaan  alat kontrasepsi bagi warga usia sekolah dan remaja, “ kata ustazah Reta Fajriah sebagai moderator 

Berbicara pada Bincang Hangat Tokoh Muslimah di seluruh Indonesia secara hybrid, Reta mengatakan bahwa sejumlah pihak menilai Presiden Jokowi kebablasan dalam  mengeluarkan peraturan tersebut.

Ormas Islam PUI (Persatuan Umat Islam) menyatakan penolakannya. Alasannya, PP tersebut mengandung  unsur-unsur pemikiran trans-nasional terkait seks bebas, yang sangat berbahaya. 

Pihak lain berpendapat bahwa  aturan tersebut tidak berarti ditujukan untuk semua remaja. Aturan itu hanya ditujukan untuk remaja usia subur yang sudah menikah dan memang membutuhkan alat kontrasepsi.  Ada  pihak lain juga yang mengatakan pelayanan kontraspsi dikhususkan  bagi  mereka yang menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilannya.

Apa alasan pemerintah mengeluarkan PP ini, benarkah akan bisa mengatasi persoalan seks bebas, bagaimana tuntunan Islam untuk mewujudkan masyarakat yang bersih, produktif dan jauh dari dominasi seksual? 

Alih-alih menutup pintu-pintu liberalisasi seksual remaja yang makin menggila, pemerintah justru berpotensi memfasilitasi dan melegalisasi seks bebas dan kerusakan perilaku.

Selain akan menghasilkan lebih banyak kemadharatan bagi negeri, kebijakan sejenis ini sangat jelas bertentangan dengan syariat Islam yang sepatutnya menjadi sumber lahirnya aturan yang akan mendatangkan kebajikan dan kesucian kehidupan masyarakat.

Bincang Hangat Tokoh Muslimah  dengan tema : PP Kontrasepsi : Demi Kemaslahatan atau Kehancuran Generasi ?, mengundang nara sumber dari Surabaya, dr Faizatul  Rosyidah  M.Ked. Trop Praktisi Pendidikan Generasi dan acara diikuti sedikitnya 1000 peserta, 100 peserta diantaranya  hadir offline di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta.

Aktivis muslimah Ratu Erma Rachmayanti menegaskan bahwa masyarakat agar menuntut pemerintah mencabut PP No 24/2024. Pemerintah seharusnya membuat generasi bertakwa dan hal itu membutuhkan habitat masyarakat yang bertakwa mulai dari pimpinan tertinggi hingga peran keluarga.

Pembicara lainnya ada Dr Rini Syafri, Pengamat Kebijakan Publik dan ustajah Dedeh Wahidah Achmad dan bincang hangat ini menghasilkan pernyataan sikap Forum Tokoh Muslimah yang diserahkan pada pihak pemerintah.

Tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Meski banyak hal yang patut dikritisi dan ditolak, bagian paling kontroversial dari PP ini adalah adanya pasal-pasal yang secara resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dan melegalisasi aborsi bagi kehamilan yang tidak diinginkan. 

Diantaranya, pasal 107 ayat (2): Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi. Frasa “setiap orang” dalam pasal ini berarti mencakup anak-anak usia sekolah dan remaja.

Pemred bisniswisata.co.id, Dra Hilda Ansariah Sabri MM ( kiri) bersama Tokoh Muslimah Jatim, dr Faizatul Rosyidah M.Ked. Trop, Praktisi Pendidikan Generasi

Karenanya, sudah selayaknya semua pihak, pemangku kepentingan, komunitas dan seluruh lapisan masyarakat MENOLAK pemberlakuan kebijakan ini dan MENUNTUT pemerintah mencabut PP No 24/2024.

Sebagai wujud pelaksanaan kewajiban terhadap Islam secara kaffah dan tanggung jawab terhadap masyarakat, Forum Tokoh Muslimah (FTM) menyatakan:

  1. Diterbitkannya PP 28/2024 menegaskan makin kuatnya arus liberalisme – sekulerisme dalam kebijakan hari ini. Terkait liberalisasi seksual, arus global penanganan Kesehatan reproduksi yang nyata-nyata memfasilitasi perilaku zina dan penyimpangan seksual pun tak luput diadopsi sebagai kebijakan.
  2. Mendorong kaum muslim, khususnya para tokoh Muslimah di seluruh penjuru negeri agar memperkuat pendampingan dan pembinaan Islam di Tengah masyarakat, mendorong amar makruf nahi munkar untuk mencegah makin luasnya kerusakan perilaku seksual di Tengah masyarakat
  3. Menyerukan agar pemerintah dan para pemangku kebijakan agar menghentikan kebijakan berbasis liberalisme, sekuler yang bertentangan dengan syariat dan akan merusak rakyat termasuk generasi muda. 

         Karena penguasa adalah rain (pelayan rakyat) seharusnya melayani kesehatan masyarakat sesuai ketentuan syariat Islam dan penguasa adalah junnah (perisai/pelindung) yang seharusnya melindungi rakyat dan generasi muda dari paham sekularisme dan liberalisme yang merusak.

Dari kontroversi kebijakan ini hendaknya kita semua menyadari bahwa merupakan kewajiban negara untuk memberlakukan syariat secara kaffah dan akan terwujud dalam naungan system khilafah

 Ingat lah Rasul SAW bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »