Ferdy Sambo Masih Bisa Terima Pensiun bila Mengundurkan Diri, Ini Perkiraan Jumlahnya



TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Beredar isu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diam-diam mengajukan surat pengunduran diri.

Surat pengunduran diri tersebut disebut-sebut diajukan sebelum sidang kode etik dan profesi digelar, Kamis (25/8/2022).

Adanya surat tersebut dibenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri pun mengaku telah membacanya.

“Ya ada suratnya,” kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Kendati demikian, Kadiv Humas Polri, Irjen Dei Prasetyo, mengatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022).

Pasalnya, kata Dedi, surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sifatnya adalah individu.

Sementara, sidang kode etik dilaksanakan karena ada Ferdy Sambo tidak profesional dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Sudah 11 Jam Lebih, Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Baru Periksa Delapan dari 15 Saksi

“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” tegasnya.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »