Aktivitis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dituntut dengan pidana tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
Fatia juga dituntut denda sebesar Rp500 ribu rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, Haris dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.
(yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]
Recent Posts
- Your Stories: Travelosophers’ Gareth Harding looks back at his career in travel
- Bambang Susantono Minta Pembangunan IKN Lebih Sensitif Lingkungan
- TROO Hospitality announces arrival in Central London with iconic Corus Hyde Park hotel
- AI-generated child abuse images increasing at ‘chilling’ rate – as watchdog warns it is now becoming hard to spot | Science & Tech News
- Agent Diary: Isn’t it time travel was regulated with a proper qualification?
Recent Comments