Enam Orang Meninggal Ditetapkan Masuk DPT Kepri, Bawaslu Turun Tangan




Tanjungpinang, CNN Indonesia

Sebanyak enam warga di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang sudah meninggal dunia ditetapkan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 pada rapat Pleno KPU Provinsi Kepri, Minggu siang (22/9).

Bawaslu Kepri pun mengajukan protes terkait hal tersebut saat proses rapat Pleno berlangsung. Meski diprotes, KPU Kepri tetap memutuskan rapat Pleno penetapan DPT di Kepulauan Riau. Setelah ditetapkan, rapat Pleno diskor sekitar 10 menit oleh Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi.

“Iya, betul di Bintan,” kata Anggota Bawaslu Kepri Maryamah kepada CNNIndonesia.com saat masa skor pleno, Minggu (22/9) sore.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penetapan DPT yang mencakup enam orang sudah meninggal itu, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan pihaknya pun sudah menindaklanjuti temuan Bawaslu.


Kini pihaknya menunggu lampiran surat kematian untuk terkait enam orang yang sudah meninggal itu.

Apabila surat keterangan kematian sudah ada, KPU Kepri akan melakukan pencoretan dan meng-update data Pemilih pada periode September hingga 27 November 2024 supaya C6 tidak didistribusikan ke Pemilih untuk mencoblos pada pemungutan suara nanti.

“Enam yang meninggal dunia ini akan dilengkapi dengan surat keterangan. Jika surat keterangan sudah ada tentukan pencoretan,” katanya.

Sebelumnya, Maryamah mengatakan sebenarnya ada 76 orang data tidak dikenal masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Bintan.

Menurutnya, setelah menerima data itu Pengawas Pemilu Kabupaten Bintan melakukan pengecekan di lapangan atau tracking.

Pengecekan dilakukan dari Kelurahan/ Kecamatan hingga RT/ RW yang diketahui tinggal di suatu tempat yang sama di salah satu Perumahan yang ada di Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan. Kemudian dicek ke aplikasi SIAK ditemukan 6 orang keterangannya sudah meninggal dunia, namun tak ada surat keterangan kematian.

“Di cek langsung teman – teman pengawas di lapangan. Di cek ke aplikasi Siak kan, di aplikasi Siak itu keterangannya sudah meninggal dunia cuman nggak ada akte kematian,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah menyurati KPU Kepri terkait jumlah pemilih de facto karena tak memenuhi syarat ada yang sudah meninggal masuk DPT, namun secara administrasi tak ada akta kematian. Dia mengatakan  Bawaslu juga tidak bisa memaksa KPU untuk mencoret orang yang meninggal dunia dari DPT, karena tak ada akta kematian itu. Namun, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan distribusi C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

“Tujuannya untuk apa, sejumlah ini akan menjadi fokus pengawasan kami agar C6 tidak disalah gunakan. Kita sudah dapat data itu, kita akan kontrol nanti sampai pada proses distribusi C6 data atas nama yang bersangkutan tidak didistribusikan,” ujar Maryamah.

Pada RApat Pleno yang digelar di Tanjungpinang, KPU Kepri menetapkan DPT pada PIlkada serentak 2024 di wilayah itu adalah 1.559.727 pemilih yang tersebar di 7 Kabupaten/ Kota Provinsi Kepri.

(arp/kid)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »