Empat Anggota Polda Sumut Pemeras Transpuan Disanksi Demosi 4 Tahun



Medan, CNN Indonesia

Empat personel Polda Sumatera Utara yang melakukan pemerasan terhadap dua orang transpuan dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut.

“Berdasarkan Putusan sidang KKEP, terhadap empat orang terduga pelanggar dijatuhi hukuman berupa sanksi administrasi dan sanksi etika” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/7).

Hadi menyebutkan untuk sanksi administrasi, Majelis Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa empat personel Polda Sumut ini dijatuhi mutasi bersifat Demosi selama 4 tahun. Selain itu, empat personel itu harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.

“Keempatnya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun. Lalu penempatan khusus selama 7 hari di mana sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli 2023 sampai dengan 10 Juli 2023,” ujarnya.

Sementara itu, untuk sanksi etika, Majelis Komisi Kode Etik Polri menyatakan perilaku empat personel tersebut sebagai perbuatan tercela. Keempatnya juga diwajibkan meminta maaf secara tertulis kepada Pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Lalu kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” katanya.

Kasus pemerasan yang diduga dilakukan personel Polda Sumut terhadap dua Transpuan yakni K alias Deca dan R alias Fury sebelumnya dilaporkan secara resmi ke Polda Sumut dan diterima dengan nomor laporanSTTLP/B/758/VI/2023/SPKT/ POLDA SUMUT pada 23 Juni 2023.

Peristiwa itu bermula saat Deca dan Fury bertemu dengan teman prianya di sebuah hotel pada 19 Juni 2023.

Kemudian keduanya diminta untuk membuka seluruh pakaiannya. Namun, Deca dan Fury menolak dan meminta uang panjar kepada laki-laki tersebut. Kemudian, laki-laki itu masuk ke dalam kamar mandi.

Tak lama, pintu kamar mereka digedor dari luar. Setelah pintunya dibuka, ternyata delapan pria berpakaian preman yang mengaku dari Polda Sumut sudah menunggu di depan pintu. Kemudian, laki laki yang memesan mereka pun keluar dari dalam kamar mandi.

Setelah itu, kedua transpuan tersebut dibawa dan langsung ditahan. Selama ditahan, Deca dan Fury ditawarkan untuk berdamai dengan catatan harus membayar sejumlah uang.

Awalnya korban diminta menyetorkan Rp100 juta. Namun dua korban hanya menyanggupi membayar Rp50 juta.

Sebab mendapatkan intimidasi, kedua korban pun meminta pendampingan hukum ke LBH Medan. LBH Medan melaporkan 8 oknum polisi tersebut atas kasus pemerasan dan rekayasa kasus. Namun, SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.

(fnr/kid)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »