TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon dinyatakan tak bersalah dalam sidang Mahakamah Kerhormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Effendi Simbolon disidang MKD karena laporan soal ujaran menyebut TNI seperti gerombolan, bahkan melebihi ormas.
Pernyatan itu disampaikan Effendi Simbolon dalam rapat dengan pendapat dengan jajaran TNI, pada Senin (5/9/2022).
MKD memutuskan Effendi Simbolon tak bersalah setelah sang anggota DPR tersebut meminta maaf kepada pihak TNI atas pernyataannya tersebut.
Karena sudah ada permintaan maaf, maka kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Baca juga: Effendi Simbolon Akhirnya Minta Maaf Terkait Gerombolan TNI, Belum Bisa Hubungi KSAD Jenderal Dudung
“Memutuskan teradu yang terhormat Effendi Simbolon telah meminta maaf secara tersbuka dan teradu juga melakukan permohonan maaf. Atas dasar tersebut perkara itu tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
MKD menilai pernyataan Effendi itu merupakan sebuah kritikan yang membangun untuk lembaga seperti TNI.
“MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu adalah sebuah kritikan yang membangun TNI. Pernyataan teradu mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan tugasnya sebagaimana diatur. Keputusan MKD berlaku sejak ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon menghaturkan permohonan maaf kepada lembaga TNI setelah dirinya menyebut institusi tersebut seperti gerombolan.
Recent Posts
- Your Stories: Travelosophers’ Gareth Harding looks back at his career in travel
- Bambang Susantono Minta Pembangunan IKN Lebih Sensitif Lingkungan
- TROO Hospitality announces arrival in Central London with iconic Corus Hyde Park hotel
- AI-generated child abuse images increasing at ‘chilling’ rate – as watchdog warns it is now becoming hard to spot | Science & Tech News
- Agent Diary: Isn’t it time travel was regulated with a proper qualification?
Recent Comments